Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
Menurut Usman, negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi.
"Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir," kata dia.
Kriminalisasi, kata Usman, masih jadi ancaman bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Contohnya, di Jakarta soal Wawan Hermawan, di Kediri Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lain-lain.
"Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya," ujar dia.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya divonis bebas. Bukan hanya dia, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan, Delpedro dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).