TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edhy Prabowo Beli Jam Tangan Rolex Rp700 Juta, Diduga Pakai Duit Suap

Edhy habiskan uang Rp118 juta untuk membeli delapan sepeda

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Direktur  PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Suharjito pun didakwa menyuap Edhy Prabowo.

Suharjito didakwa menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp1.439.636.150 dan Rp706.055.440. Sehingga, total suap yang diterima Edhy Prabowo sekitar Rp2,1 miliar. Uang yang diduga suap itu digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

"Pada tanggal 24 Agustus 2020 Amiril Mukminin (sespri Edhy) atas permintaan Edhy Prabowo, meminta Ainul Faqih (staf Iis) untuk mengirimkan uang kepada Safri (stafsus Edhy) melalui transfer ke rekening BNI nomor rekening  6000006225 atas nama Safri sebesar Rp168.400.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Beli Wine Pakai Duit Suap, Begini Respons KPK

1. Uang yang diduga suap digunakan untuk membeli delapan sepeda

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Zainal Abidin mengatakan, uang yang diduga suap itu berasal dari biaya operasional perusahaan-perusahaan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), untuk ekspor benih bening lobster senilai Rp1.800 per ekor. PT DPPP sendiri telah mengekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor dengan menggunakan jasa kargo PT ACK.

"Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri untuk membelikan delapan unit sepeda dengan harga Rp14.800.000 per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118.400.000, dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih," ungkap Zainal.

"Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta, dipergunakan Safri untuk membeli dua buah handphone Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z," kata Zainal lagi.

Pada Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu jam tangan merk Jacob & Co. Kemudian, Amiril meminta Direktur PT PLI Deden Deni Purnama untuk memenuhi permintaan Edhy.

"Yang untuk pembayarannya menggunakan uang yang seharusnya menjadi bagian Amri dan Achmad Bachtiar selaku pemegang saham PT ACK," ucapnya.

Selanjutnya, Deden melalui Kasman membeli jam tangan merk Jacob & Co itu di Hongkong dengan harga 160 ribu dolar Hongkong atau setara Rp288.510.080. Pembayarannya, dilakukan dengan transfer melalui rekening bank BCA atas nama PT PLI.

Baca Juga: KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap

2. Edhy minta dibelikan jam tangan Rolex seharga Rp700 juta

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu jam tangan merk Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Amiril lantas menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Andhika kemudiam meminta bantuan Yosi Aprizal mencari informasi tentang harga dan tempat penjualan jam tangan tersebut.

"Setelah itu, Yosi Aprizal memberitahu Andhika Anjaresta harga jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold adalah sekitar Rp700 juta. Setelah, itu Andhika Anjaresta menyampaikannya kepada Amiril Mukminin," ujar Zainal.

Pada 16 November 2020, Amiril menyerahkan uang untuk membeli jam tangan Rolex itu sebesar Rp740 juta kepada Dwi Kusuma Wijaya, yang merupakan staf Andhika Anjaresta. Dwi kemudian mentransfernya ke rekening Yosi Aprizal untuk membelikan jam tangan Rolex tersebut.

"Setelah itu, Yosi Aprizal membawanya ke Jakarta. Namun, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold tersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta," katanya.

Selanjutnya, Amiril menyerahkan uang 10 ribu dolar AS atau setara Rp139.827.500 dan Rp71 juta kepada Dwi Kusuma, untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.

3. Edhy Prabowo membeli barang mewah saat dinas ke Amerika Serikat

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bachtiar akan melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp3,4 miliar ke rekening Ainul di bank BNI. Amiril lalu meminta Ainul untuk mentransfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh Amiril.

Pada 6 November 2020, Amiril meminta Ainul menarik uang tunai dari rekeningnya di
bank BNI sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang itu kepada Qusari Rowi. Zainal melanjutkan, pada November 2020, Amiril meminta Ainul mengubah jenis kartu debit platinum ke kartu debit emerald personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul di bank BNI.

"Yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17
sampai dengan 24 November 2020," ucap Zainal.

Pada 17 November 2020, saat di rumah dinas Edhy Prabowo tepatnya di Jalan Widya Chandra Nomor 26 Jakarta Selatan, Amiril memerintahkan Ainul menyerahkan Kartu debit BNI emerald Personal
tersebut kepada Edhy Prabowo, melalui Roni.

"Pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut, Edhy Prabowo membeli beberapa barang yang pembayarannya dengan menggunakan kartu debit BNI emerald personal atas nama Ainul Faqih," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya