Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada
Kegiatan yang mengundang kerumunan dilarang saat kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, membubarkan paksa 14 kasus konvoi kampanye Pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merinci, dari 14 pembubaran yang dilakukan, tujuh kali terjadi di Sukoharjo, lima di Klaten, dan dua kali di Kabupaten Pekalongan.
"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Guys, Begini Cara Mudah Cari Nama Kalian di DPT Pilkada 2020
1. Bawaslu tegaskan kampanye Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19
Dia menjelaskan, konvoi yang dibubarkan paksa oleh Bawaslu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan sengaja menciptakan kerumunan. Padahal, hal tersebut sudah dilarang keras oleh pihaknya melalui sosialisasi berkala.
"Kampanye di masa pandemik harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam,” kata Fajar.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19