Pilkada Boven Digoel Digelar, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU
Belum ada laporan dari TPS terkait kurangnya surat suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memutuskan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel digelar hari ini, Senin (28/12/2020), setelah ditunda hampir tiga pekan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel mengungkapkan sebanyak 1.707 surat suara rusak telah dimusnahkan KPU Papua di Tanah Merah pada Minggu, 27 Desember 2020 malam.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19
1. TPS tersebar di 20 distrik Boven Digoel
Ketua Bawaslu Boven Digoel Frans Asek mengatakan, dari 1.707 surat suara yang dibakar itu tercatat 1.284 lembar di antaranya rusak, sementara sisanya adalah surat suara lebih.
Frans mengungkapkan pembakaran surat suara dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT di halaman kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah.
“Saat ini pemilih sudah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik Kabupaten Boven Digul. Lima distrik di antaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini,” kata Frans dikutip dari ANTARA, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Bupati Boven Digoel Meninggal di Hotel, Polisi: Kondisinya Lagi Sakit