Terus Didesak Publik, Ini Waktu Tepat bagi Jokowi Terbitkan Perppu
Moeldoko sebut mengeluarkan Perppu ibarat buah simalakama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo terus didesak oleh mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal itu perlu dilakukan Jokowi sebagai upaya untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum lama ini disahkan revisinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo
1. Pelantikan presiden dikhawatirkan terganggu jika Perppu sudah lebih dulu dikeluarkan
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI, Syamsuddin Haris, mengusulkan sebaiknya Jokowi mengeluarkan Perppu setelah pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.
“Kalau sebelum (pelantikan), penerbitan Perppu mungkin ada kekhawatiran pelantikan akan terganggu. Salah satunya partai politik tidak hadir,” kata Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Baca Juga: Pengamat: Jokowi Dapat Kepercayaan Rakyat Jika Keluarkan Perppu UU KPK