TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!

Pencabutan izin reklamasi Anies masih berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memanjatkan syukur atas ditolaknya gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

"Ya, Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6) sore.

Baca Juga: PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

1. Anies berharap pulau lainnya bisa dimenangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Ia berharap Pulau F Reklamasi yang tengah digugat juga dimenangkan juga oleh MA. Anies pun optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," ujarnya.

2. Pencabutan izin Pulau H Reklamasi Anies tetap berlaku

IDN Times/Hana Adi Perdana

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tetap berlaku.

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

Baca Juga: Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya