Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!
Pencabutan izin reklamasi Anies masih berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memanjatkan syukur atas ditolaknya gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.
"Ya, Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6) sore.
Baca Juga: PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding
1. Anies berharap pulau lainnya bisa dimenangkan
Ia berharap Pulau F Reklamasi yang tengah digugat juga dimenangkan juga oleh MA. Anies pun optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.
"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," ujarnya.
Baca Juga: Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G