Rumah Petinggi Summarecon Agung Digeledah KPK, Ada Dokumen Disita
VP Summarecon Agung kena OTT bareng eks Wali Kota Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Vice President PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono yang menjadi tersangka dalam dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton. Kasus ini turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Tim Penyidik, Jumat (10/6/2022) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung
1. Ada dokumen yang disita, diduga terkait perkara
Ali mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti ini segera dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis