TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Petinggi Summarecon Agung Digeledah KPK, Ada Dokumen Disita

VP Summarecon Agung kena OTT bareng eks Wali Kota Yogyakarta

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Vice President PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono yang menjadi tersangka dalam dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton. Kasus ini turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Tim Penyidik, Jumat (10/6/2022) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung

1. Ada dokumen yang disita, diduga terkait perkara

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara.

"Bukti ini segera dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Peran PT Summarecon Agung di Kasus Wali Kota Yogya

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Keempatnya ditahan di tempat yang berbeda. Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhiartana, dan Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama. 

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya