TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani sebut, Panji diperiksa selama empat jam sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.

“Hasil dalam gelar perkara semua menyatakan sepakat menaikkan saudara PG menjadi tersengka,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

1. Bareskrim belum menahan Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun demikian, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Djuhandhani menyebut, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.

2. Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka penistaan agama

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah melakukan penangkapan tersebut, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelasnya.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa

3. Panji Gumilang 5 kali mengubah BAP sebelum tersangka

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Panji Gumilang lima kali mengubah keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Djuhandani menjelaskan, keterangan Panji belum berubah ketika diperiksa sebagai saksi selama empat jam.

“Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata Djuhandani.

4. Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a ayat (2).

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

Baca Juga: Masih Diperiksa sebagai Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya