Polisi Sita Jam Tangan Rolex hingga Mobil BMW dari Tersangka DNA PRO
Polisi juga geledah kantor DNA PRO di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading robot DNA PRO. Terkini, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial HAS.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita jam tangan mewah hingga surat tanah milik tersangka di Bali.
“Barang bukti yang diamankan, tiga buah jam tangan Rolex, satu jam tangan Tag Heur, dua unit sepeda motor Vespa, satu unit BMW, dan dua sertifikat hak milik tersangka di Bali,” ujar Gatot dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRO
Baca Juga: Anggota DPR Minta Kasus DNA Pro Jadi Akses Ungkap Investasi Ilegal
1. Penyidik juga menggeledah kantor DNA PRO di Bali
Selain menggeledah rumah tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor cabang DNA Pro di Buleleng dan Denpasar, Bali. Penggeledahan tersebut dilakukan selama tiga hari.
“Rabu (8/6/2022) sampai Jumat (10/6/2022) penyidik Ditipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA PRO pusat yang ada di Buleleng dan Denpasar, Bali,” ujar Gatot.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset DNA PRO Rp307 Miliar, Ada Hotel dan 14 Mobil Mewah
Baca Juga: 3 Ribu Korban DNA PRO Telah Melapor, Kerugian Tembus Rp515 Miliar