Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212
Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp10 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 itu telah dijadwalkan penyidik pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan (pemanggilan pengurus Koperasi 212)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air
Baca Juga: Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga Retail
1. Koperasi Syariah 212 diduga terlibat penggelapan dana ACT
Whisnu mengatakan, temuan penerimaan aliran dana tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
Salah satu yang didalami adalah soal keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang dari ACT.
"Lagi didalami semua, didalami satu-satu. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami untuk apa," kata dia.
Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan
Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan