TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Rp10 Miliar dari ACT, Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212

Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 terkait aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp10 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 itu telah dijadwalkan penyidik pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan (pemanggilan pengurus Koperasi 212)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Polisi: ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Boeing untuk Korban Lion Air

Baca Juga: Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi, Finance hingga Retail

1. Koperasi Syariah 212 diduga terlibat penggelapan dana ACT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan, temuan penerimaan aliran dana tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

Salah satu yang didalami adalah soal keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang dari ACT.

"Lagi didalami semua, didalami satu-satu. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami untuk apa," kata dia.

2. ACT diduga melakukan penyimpangan Rp34 miliar

Paket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, ACT melakukan penyimpangan dana Boeing hingga mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan

Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya