TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92

Segala transaksi 92 rekening terkait FPI itu diblokir PPATK

Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah daftar rekening yang diperiksa terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, terdapat 92 rekening yang diperiksa.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021), PPATK menyebut ada 88 rekening terkait FPI yang diperiksa. Artinya, dalam sepekan ada penambahan sebanyak empat rekening.

Ia menambahkan, segala transaksi atas 92 rekening tersebut pun dibekukan. "Diblokir, tidak boleh ada keluar masuk uang," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang Dianalisis

1. PPATK menargetkan analisis rekening selesai akhir bulan

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

PPATK saat ini masih melakukan pemeriksaan dan analisis atas 92 rekening terkait FPI. Dian menargetkan analisis dapat diselesaikan akhir bulan.

"Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan," kata Dian.

Setelah selesai, ia akan menyerahkan hasil analisis ke pihak kepolisian. Analisis rekening tersebut menurutkan akan melengkapi upaya penegakkan hukum larangan kegiatan FPI.

2. Alasan sejumlah rekening terkait FPI dianalisis

Polisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Diketahui, salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik FPI. Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah menjelaskan pembekuan rekening dilakukan untuk mencegah upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK menyebut tindakan tersebut telah sesuai undang-undang yang berlaku, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

Selain itu, ia menambahkan, pembekuan juga merupakan bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya