Rekening Terkait FPI yang Diselidiki PPATK Bertambah Jadi 92
Segala transaksi 92 rekening terkait FPI itu diblokir PPATK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah daftar rekening yang diperiksa terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, terdapat 92 rekening yang diperiksa.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021), PPATK menyebut ada 88 rekening terkait FPI yang diperiksa. Artinya, dalam sepekan ada penambahan sebanyak empat rekening.
Ia menambahkan, segala transaksi atas 92 rekening tersebut pun dibekukan. "Diblokir, tidak boleh ada keluar masuk uang," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang Dianalisis
1. PPATK menargetkan analisis rekening selesai akhir bulan
PPATK saat ini masih melakukan pemeriksaan dan analisis atas 92 rekening terkait FPI. Dian menargetkan analisis dapat diselesaikan akhir bulan.
"Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan," kata Dian.
Setelah selesai, ia akan menyerahkan hasil analisis ke pihak kepolisian. Analisis rekening tersebut menurutkan akan melengkapi upaya penegakkan hukum larangan kegiatan FPI.
Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan