Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang Dianalisis

Pemblokiran dilakukan guna menelusuri dugaan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memblokir 88 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI).

"Rekening yang diblokir sementara ini berjumlah 88 yang meliputi rekening organisasi dan pihak terkait lainnya. Analisis dan pemeriksaan kita belum selesai," kata Dian kepada IDN Times, Selasa (12/1/2021).

1. Analisis dan pemeriksaan membutuhkan waktu

Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang DianalisisKepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Dian menjelaskan, analisis dan pemeriksaan terkait rekening tersebut tidak bisa berjalan cepat. Menurutnya, sudah ada prosedur dan tahapan yang harus diikuti PPATK.

"Kita harus hati-hati dan komprehensif supaya hasilnya benar-benar akurat dengan melihat fakta-fakta aliran dana," ucap Dian.

Baca Juga: PPATK Buka Suara soal Pembekuan Seluruh Rekening Milik FPI

2. Tujuh rekening anak Rizieq Shihab dibekukan

Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang DianalisisPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Setelah rekening FPI, pembekuan rekening juga menimpa keluarga Rizieq Shihab. Pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, rekening tujuh anak Rizieq juga dibekukan.

"Iya (tujuh rekening anak Rizieq dibekukan). Gak tahu (kenapa dibekukan), tanya yang diduga menggarong," kata Azis kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Azis mengatakan, rekening itu dibekukan sejak Rabu 6 Januari 2021. Dia menambahkan, rekening yang dibekukan terdiri dari rekening bank Mandiri, BNI Syariah, Muamalat dan Syariah Mandiri. Tak hanya itu, rekening mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman juga dibekukan.

"Kita doakan para pelaku kezaliman, pendukung dan pembiarnya supaya segera bertobat atau segera diazab Allah dunia akhirat," ucap dia.

3. Ini alasan PPATK memblokir rekening FPI

Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang DianalisisIlustrasi Uang Kas (IDN Times/Arief Rahmat)

PPATK sebelumnya buka suara soal pembekuan seluruh rekening milik FPI. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa 5 Januari 2021.

4. Pembekuan rekening FPI tindak lanjut dari SKB enam Menteri

Kepala PPATK: 88 Rekening Terkait FPI Diblokir, Sedang DianalisisFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Natsir menjelaskan, penghentian sementara rekening milik FPI adalah sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” ujarnya.

Natsir menambahkan, tujuan PPATK melakukan pembekuan rekening FPI adalah untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, menurut Natsir, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, PPATK tengah menelusuri rekening dan transaksi keuangan milik ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI. Termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan,” tuturnya.

Baca Juga: Setelah FPI, Giliran Rekening 7 Anak Rizieq Shihab Dibekukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya