Kemen PPPA Tuntut Guru SD di Bekasi yang Lecehkan Murid Dihukum Tegas
Sudah ada koordinansi dengan Polrestabes Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang guru kontrak di sebuah SDN di Bekasi, Jawa Barat melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah murid. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus kekerasan seksual ini.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mendorong aparat penegak hukum di Bekasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Nahar pun mengapresiasi salah seorang korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian pada 4 November 2022.
“Saat ini Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban serta tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman," ujar dia, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Oknum Guru Cabuli Muridnya di Bekasi
Baca Juga: Guru SD di Bekasi Melarikan Diri usai Cabuli 2 Muridnya
1. Menolak adanya upaya restorative justice
Dia mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice kepada pelaku.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, terlebih guru sepatutnya menjadi pelindung bagi anak.
"Terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak,” ujar Nahar.
Baca Juga: Siswi Dirundung karena Tak Pakai Jilbab, Kemen PPPA: Jangan Dipaksa!
Baca Juga: Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT
Baca Juga: Kemen PPPA Suarakan Hapus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja