Nasib Remisi Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan
Ditjen PAS sebut akan diberikan sesuai UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, hak remisi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E akan diberikan sesuai aturan.
Hal ini berkenaan dengan tindakan Bharada E yang memenuhi tawaran wawancara khusus dengan salah satu televisi (TV) nasional yang berujung pencabutan perlindungan fisik terhadapnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkait dengan hak-haknya, termasuk remisi, tentunya kita terus memberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E!
Baca Juga: Wawancara Bharada E dengan TV Berujung LPSK Cabut Perlindungan Fisik
1. Richard masih jalani pidana di Rutan Bareskrim
Rika mengatakan, hingga saat ini Bharada E masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim tetapi melalui koordinasi dan komunikasi dengan Lapas Kelas II Salemba.
"Tentunya dengan pengawasan pengamanan tapi juga dengan koordinasi dan komunikasi dengan Lapas Kelas II Salemba, Eliezer adalah warga binaan lapas kelas II Salemba ," kata dia.
Baca Juga: Dua Pimpinan LPSK Sempat Tak Setuju Perlindungan Bharada E Dicabut
Baca Juga: LPSK Pastikan Status Justice Collaborator Bharada E Tak Dicabut!