TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasib Remisi Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Ditjen PAS sebut akan diberikan sesuai UU

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, hak remisi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E akan diberikan sesuai aturan.

Hal ini berkenaan dengan tindakan Bharada E yang memenuhi tawaran wawancara khusus dengan salah satu televisi (TV) nasional yang berujung pencabutan perlindungan fisik terhadapnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Terkait dengan hak-haknya, termasuk remisi, tentunya kita terus memberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E!

Baca Juga: Wawancara Bharada E dengan TV Berujung LPSK Cabut Perlindungan Fisik

1. Richard masih jalani pidana di Rutan Bareskrim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rika mengatakan, hingga saat ini Bharada E masih menjalani pidana di Rutan Bareskrim tetapi melalui koordinasi dan komunikasi dengan Lapas Kelas II Salemba.

"Tentunya dengan pengawasan pengamanan tapi juga dengan koordinasi dan komunikasi dengan Lapas Kelas II Salemba, Eliezer adalah warga binaan lapas kelas II Salemba ," kata dia.

Baca Juga: Dua Pimpinan LPSK Sempat Tak Setuju Perlindungan Bharada E Dicabut

2. Richard dapat remisi setengah dari remisi umum tahun berjalan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ditjen PAS juga memberi tanggapan soal adanya remisi tambahan bagi Richard Eliezer.

Richard adalah aksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rika mengaratakan, remisi tambahan itu sudah termaktub dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat Bagi Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dalam Pasal 35a Ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan, besarnya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: LPSK Pastikan Status Justice Collaborator Bharada E Tak Dicabut!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya