TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Ajak Kejaksaan Kawal Implementasi UU TPKS

Bintang apresiasi kejaksaan tangani kasus kekerasan seksual

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di berbagai macam bidang, pemerintah seharusnya tak boleh mengesampingkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu menjadi perhatian bersama, karena keduanya masih jadi kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, pelabelan, hingga kekerasan struktural.

“Perlu menjadi perhatian besar kita bersama bahwa perempuan dan anak mengisi 64,6 persen dari seluruh populasi Indonesia. Artinya, untuk mencapai Indonesia yang unggul dan sejahtera, melalui pembangunan berkelanjutan dalam berbagai bidang, perempuan dan anak tidak boleh ditinggalkan,” ujar Bintang dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 secara virtual, Selasa (25/5/2022).

Baca Juga: Layanan Kekerasan Seksual dan UU TPKS Diharap Sampai ke Daerah Pelosok

1. Intervensi penanganan isu perempuan dan anak butuh kerja berbagai pihak

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Bintang mengungkapkan, isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak bersifat kompleks, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi dari seluruh sektor pembangunan serta dari berbagai macam sisi dan pendekatan.

Intervensi, menurut Bintang, harus dilakukan dari segi kebijakan dan penegakan hukum, ekonomi, sosial, politik, dan lain sebagainya.

"Untuk itu, perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi-solusi baru, mengawal implementasi dari program-program yang sudah berjalan, serta mengonstruksi ulang nilai-nilai yang ada di masyarakat terkait pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Tentunya dukungan dari Kejaksaan RI menjadi sangat besar dibutuhkan,” kata dia.

Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan

2. Kasus Herry Wirawan bukti sinergi penanganan kasus kekerasan seksual

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaan atas kasus pemerkosaan pada 13 santriwati anak, dan membebankan restitusi ganti kerugian korban pada pelaku, bukan pada pemerintah.

Keberhasilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual Herry Wirawan, kata Bintang, adalah salah satu contoh praktik baik sinergi dan kolaborasi dengan kejaksaan, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, khususnya perempuan dan anak.

"Selain itu, patut menjadi kegembiraan kita bersama, setelah penantian yang panjang, pada 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Bintang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya