Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lolos Vonis Hukuman Mati
Vonis pidana mati dalam KUHP belum final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, banyak warganet menyoroti vonis mati tersebut. Sebab dalam UU KUHP Pasal 100, Ferdy Sambo dinilai berpeluang lolos dari vonis pidana mati.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, mengatakan, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan hukum banding dan kasasi lantaran vonis pidana mati dalam KUHP tersebut belum final.
"Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional) tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo)," kata Albert dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J Setelah Mendengar Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus
1. Peraturan baru diberlakukan apabila terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi
Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo) tersebut, kata Albert, menyatakan bahwa peraturan baru akan diberlakukan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi. Terkecuali peraturan yang lama dinilai menguntungkan bagi pelaku.
"Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati," ujarnya.
Baca Juga: Isak Tangis Ibunda Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Nilai Hakim dalam Tekanan