TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teten Bentuk Majelis Kode Etik Baru untuk Tindak Kasus Pemerkosaan

Majelis kode etik ini dijanjikan bebas dari relasi keluarga!

Menkop UKM Teten Masduki (Website/depkop.go.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan, kementeriannya telah membentuk majelis kode etik baru. Dia memastikan, majelis etik tersebut bebas dari hubungan kekeluargaan korban atau pelaku.

Majelis ini akan menangani urusan yang berkenaan dengan kasus kekerasan seksual, menyusul penindaklanjutan kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND (27) pada 2019 lalu.

"Kami sudah bentuk majelis kode etik baru yang bersih dari relasi hubungan kekerabatan baik dengan pelaku maupun korban. Sebagai tindak lanjut dari pembunaran majelis etik sebelumnya yang dibuat di tahun 2020," ungkap Menkop UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

1. Majelis kode etik mengevaluasi kasus kekerasan seksual

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten menjelaskan bahwa melalui majelis kode etik tersebut, Kemenkop UKM akan mengevaluasi seluruh kasus yang menyangkut etik. Khususnya, dalam tindakan yang berbau pelecehan maupun kekerasan seksual di kementeriannya.

"Melalui majelis etik ini, tentu kita akan tindak beberapa evaluasi keseluruhan kasus etik. Dalam melajukan tindak pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual," kata dia.

"Ke depan akan kami bentuk tim internal untuk merespons pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual serta memastikan kerahasiaan," lanjutnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

2. Kemenkop UKM menjunjung UU TPKS

Konferensi pers tindak lanjut tim independen di Kantor Kemenkop UKM, Senin (28/11/2022). (IDN Times/ Rivera)

Lebih lanjut, Teten menuturkan, penangan kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap pegawainya tersebut, menjadi gerbang bagi Kemenkop UKM untuk menjunjung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kami akan jadikan Kemenkop UKM sebagai proyek percontohan dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar dia.

Dia juga mengatakan bahwa Kemenkop UKM juga sudah mempunyai SOP guna mencegah dan menindak kekerasan seksual. Kemenkop UKM, kata dia, dalam hal ini bekerja sama dengan para aktivis antikekerasan seksual.

"Dan kita juga punya SOP utk mencegah maupun menindak kekerasan seksual kami sudah mengundang teman-teman aktivis untuk membantu mendesain program ini," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya