Teten Bentuk Majelis Kode Etik Baru untuk Tindak Kasus Pemerkosaan
Majelis kode etik ini dijanjikan bebas dari relasi keluarga!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan, kementeriannya telah membentuk majelis kode etik baru. Dia memastikan, majelis etik tersebut bebas dari hubungan kekeluargaan korban atau pelaku.
Majelis ini akan menangani urusan yang berkenaan dengan kasus kekerasan seksual, menyusul penindaklanjutan kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND (27) pada 2019 lalu.
"Kami sudah bentuk majelis kode etik baru yang bersih dari relasi hubungan kekerabatan baik dengan pelaku maupun korban. Sebagai tindak lanjut dari pembunaran majelis etik sebelumnya yang dibuat di tahun 2020," ungkap Menkop UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!
Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut
1. Majelis kode etik mengevaluasi kasus kekerasan seksual
Teten menjelaskan bahwa melalui majelis kode etik tersebut, Kemenkop UKM akan mengevaluasi seluruh kasus yang menyangkut etik. Khususnya, dalam tindakan yang berbau pelecehan maupun kekerasan seksual di kementeriannya.
"Melalui majelis etik ini, tentu kita akan tindak beberapa evaluasi keseluruhan kasus etik. Dalam melajukan tindak pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual," kata dia.
"Ke depan akan kami bentuk tim internal untuk merespons pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual serta memastikan kerahasiaan," lanjutnya.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis