TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu Timur

Arsul Sani juga minta kasus ini diambil alih Mabes Polri

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, meminta Mabes Polri mengambil alih kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

"Bahkan kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini sebaiknya perlu dipertimbangkan diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda diatasnya," kata Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: KSP: Jokowi Ingin Pelaku Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dihukum Berat

Baca Juga: KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di Luwu

1. Arsul Sani ingin Propam turun tangan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Politisi PPP ini mengatakan tagar #percumalaporpolisi yang muncul di media sosial merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan polisi perlu merespons dengan bijak hal ini dengan memberi penjelasan yang lebih komprehensif dan akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.

"Dalam konteks respons bijak tersebut, Divisi Propam, Irwasum Mabes Polri atau Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri perlu menyelidiki soal ini. Karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan polres setempat," ujarnya.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

2. Pengusutan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur disetop

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi justru menuding si ibu punya motif dendam terhadap suaminya. Ia juga dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya itu.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata dia.

Baca Juga: Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu Timur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya