KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di Luwu

KPAI minta kasus ini dilanjutkan bila ditemukan bukti baru

Jakarta, IDN Times - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan peristiwa hukum yang terjadi terhadap tiga anak yang diduga diperkosa ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, pihaknya sedang mengirimkan surat ke Polda Sulsel.

Jasra mengatakan, surat itu berisikan permintaan apabila ditemukan bukti baru, diharapkan polisi melanjutkan proses penyelidikan.

"Kita bersurat ke Polda Sulsel, kita tembuskan ke Mabes Polri dan juga Kompolnas," ujar Jasra kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Mabes Polri diharapkan lakukan supervisi terhadap kasus ini

KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di LuwuIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Jasra berharap, Mabes Polri melakukan supervisi terhadap kasus ini. Sehingga, kesulitan yang ada dalam proses penyilidikan dapat dibantu oleh Mabes Polri.

"Mudah-mudahan keadilan bagi korban bisa diharapkan," katanya.

Baca Juga: Polri Klaim Penyelidikan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai SOP

2. Korban sudah kini ada di perlindungan Pemkot Makassar

KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di LuwuIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jasra mengatakan, korban saat ini berada diamankan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar. Jasra mengatakan, kondisi psikologis dan trauma korban harus segera dipulihkan, agar kembali ke kehidupan normal.

"Walau informasi yang kita dapat dari LBH (lembaga bantuan hukum) secara fisik tidak terlihat traumanya, tapi luka batin dan termasuk luka fisik anak di organ tertentu harus dipastikan sehat," ucapnya.

3. Pelaku merupakan ayah kandung ketiga korban

KPAI Bersurat ke Polda Sulsel soal Dugaan Kasus Perkosaan Anak di LuwuIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya