Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu Timur

Negara harus bisa cegah kasus kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta negara melindungi tiga anak yang terduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ace yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII itu mengatakan, sudah sepatutnya negara hadir dalam kasus tersebut.

“Negara harus memastikan melindungi rakyat dari kejahatan seksual, termasuk anak-anak. Negara tidak boleh abai, apalagi membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual lepas begitu saja,” kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Minta negara cegah kekerasan seksual pada anak dan perempuan

Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu TimurPolitikus Golkar Ace Hasan Syadzily (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menurut Ace negara harus bisa melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual, terutama kepada anak.

“Selain keji, kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Negara harus bisa memastikan melindungi korban termasuk dalam proses hukumnya. Kita tidak boleh melepas kasus-kasus kejahatan seksual,” katanya.

Ace mengatakan, berdasarkan data Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan seksual pada anak dan perempuan pada 2020 terjadi 7.191 kasus. Selain itu, Kemen-PPPA juga mencatat hingga 3 Juni 2021, ada 1.902 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

2. Polri: Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tak cukup bukti

Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu TimurKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan menghentikan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut ditutup karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan telah diproses Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

“Hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait tindak pidana pencabulan, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Namun, meski kasusnya sudah SP3 atau dihentikan, ia memastikan kasus tersebut bisa saja kembali dibuka dengan syarat ada bukti baru.

“Apabila kita bicara penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannnya ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali,” kata Rusdi.

3. Pelaku merupakan ayah kandung ketiga korban

Ace Golkar Minta Negara Lindungi Korban Pemerkosaan di Luwu TimurIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika seorang ibu melaporkan pelaku dugaan pemerkosaan yang merupakan mantan suaminya alias ayah kandung para korban pada 9 Oktober 2019. Saat itu, si ibu melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya di bawah 10 tahun.

Dikutip laporan Project Multatuli, sang pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan daerah. Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan, namun prosesnya diduga penuh dengan manipulasi dan konflik kepentingan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, si ibu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: Anggota DPR: Polisi Kecewakan Rakyat di Kasus Pemerkosaan Luwu Timur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya