Arteria Dahlan Sebut Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT, PPP Tak Setuju
Arsul Sani tegaskan aparat penegak hukum tidak diistimewakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus PDIP, Arteria Dahlan menyebut aparat penegak hukum tidak boleh kena operasi tangkap tangan (OTT). Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani tidak sependapat dengan Arteria Dahlan.
"Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapapun yang tidak setuju dan mengatakan bahwa pejabat tertentu (seperti aparat penegak hukum) tidak bisa atau tidak boleh di-OTT," kata Arsul Sani saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK
1. Arsul Sani tegaskan aparat penegak hukum tidak diistimewakan
Dia menjelaskan penegakan hukum harus berdasarkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pada asas ini, kata dia, proses penegakan hukum kepada seseorang tidak boleh menjadi terhalang karena pihak tersebut memiliki status jabatan tertentu.
Arsul Sani mengatakan asas equality before the law juga berlaku saat dilakukan OTT.
"Tidak ada satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termasuk dari kalangan penegak hukum sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, politikus PPP ini mengatakan ada sedikit perbedaan prosedur penahanan kepada aparat penegak hukum. Perbedaan itu adalah perlunya izin atau pemberitahuan ke atasan aparat penegak hukum yang diduga melakukan kesalahan.
"Tapi dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan," imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Lagi, Politikus PDIP Arteria Dahlan Semprot Komnas HAM
Baca Juga: Viral Bupati Banyumas Achmad Husein Takut OTT KPK