TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Otsus Papua Disahkan Jadi UU

Sembilan fraksi dan Komite I DPD setuju

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Rapat kerja Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, akhirnya sepakat membawa revisi UU Otsus ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/7/2021).

"Dengan mengucapkan bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun, seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar

Baca Juga: Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang III

1. Sembilan fraksi dan Komite I DPD setuju

IDN Times/Kevin Handoko

Tercatat 9 fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurut Komarudin Watubun, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan setuju revisi UU Otsus Papua disahkan menjadi UU.

Sebelum diambil keputusan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan, revisi UU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.

"Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Tak Setuju Halaman DPR Disulap Jadi RS COVID, Pimpinan MPR Usulkan GBK

2. Terjadi perubahan pada 19 pasal

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Yan Mandenas menjelaskan, revisi UU Otsus Papua mengakibatkan perubahan terhadap 19 pasal. Sebanyak 3 pasal merupakan usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

Sedangkan 16 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya