TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKD DPR Batal Gelar Sidang Etik untuk Azis Syamsuddin, Kenapa?

Azis Syamsuddin telah mundur dari DPR 

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Timur. Alasannya, Azis telah mengundurkan diri dari pimpinan DPR.

Sebelum Azis ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), MKD menelusuri dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Gak perlu, gak perlu terkait masalah itu (gelar sidang etik). Kecuali nanti, hasilnya seperti apa. Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," ucap Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin

1. MKD masih bisa telusuri dugaan etik Azis dari statusnya sebagai anggota DPR

Azis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Meski mundur sebagai Wakil Ketua DPR, kata Habiburokhman, status keanggotaan Azis sebagai anggota dewan masih aktif. Status keanggotaan Azis masih berlaku karena belum ada putusan hukum tetap dari kasus yang menjeratnya.

MKD, menurut Habiburokhman, juga masih bisa melakukan penindakan dugaan etik ke Azis dari status keanggotaannya sebagai anggota DPR, bila belum ada keputusan hukum dari pengadilan.

"Misalnya beliau gak hadir sekian bulan, ya kan gak, ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah (putusan hukum tetap) kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tutur dia.

"Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau, misal kalau gak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada," ucap Habiburokhman.

Baca Juga: Pengganti Azis Syamsuddin hingga 2 SSK Brimob Buru Penyerang Koramil 

2. Habiburokhman sebut sidang etik tidak seperti perdata

Ilustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati, politikus Partai Gerindra ini tidak merinci ada berapa orang yang melaporkan Azis ke MKD DPR. Dia hanya mengatakan kasus dugaan etik hanya melihat fakta hukumnya.

"Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait Pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukum ya satu," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Adies Kadir Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum Golkar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya