Jadi Saksi, Sekjen Mengaku Diminta Menag Pilih Haris Sebagai Kanwil
Haris Hasanudin menyuap Rommy Rp255 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan jual beli jabatan dengan dua terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi kembali digelar pada Rabu (12/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tadi siang, jaksa menghadirkan saksi yakni Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis.
Di hadapan majelis hakim, Nur Kholis mengaku diminta oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk tetap meloloskan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag di Provinsi Jawa Timur. Padahal, ketika itu Nur Kholis mengaku sudah memberikan notifikasi Haris telah melanggar salah satu persyaratan seleksi.
"Sudah kami beritahu (bahwa yang bersangkutan tidak lolos kualifikasi). Tapi, yang saya ingat, Beliau (Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang; 'saya akan pasang badan'. Risikonya paling nanti akan minta dibatalkan (pelantikannya)," ujar Nur Kholis menirukan pernyataan Lukman ketika itu.
Haris kemudian dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada awal Maret. Lalu, apa persyaratan yang dilanggar oleh Haris sehingga ia tak berhak lolos seleksi menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim? Bagaimana nasib Menag Lukman usai fakta di persidangan perlahan-lahan menunjukkan ia ikut terlibat?
Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta
1. Haris dianggap tak layak lolos seleksi karena pernah dijatuhi hukuman disiplin selama lima tahun terakhir
Menurut Sekjen Kemenag, Nur Kholis, ada dua nama yang dianggap tidak layak lolos proses seleksi. Keduanya adalah Haris Hasanudin dan Anshori.
Ia mengatakan pernah mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang intinya menyebut keduanya direkomendasikan tak lolos proses seleksi. Sebab, keduanya melanggar persyaratan seleksi yakni tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.
Nur Kholis juga mengaku telah menyampaikan kepada Lukman bahwa rekomendasi dari KASN wajib dipatuhi oleh Menteri Agama selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK). Ia menyebut apabila rekomendasi KASN tidak dipatuhi oleh Menag, maka sikap tak patuh itu akan dilaporkan ke Presiden.
Namun, Menag Lukman mengatakan tak khawatir lantaran risiko paling tinggi adalah permintaan untuk membatalkan pengangkatan jabatan.
Baca Juga: Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris