Singgung Kasus Pembunuhan KM 50, Mahfud MD: Itu Tindak Pidana Biasa
Kasus unlawful killing anggota FPI diajukan kasasi ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menjadi sorotan publik. Mahfud menyebut tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah tindak pidana biasa.
Hal itu ia sampaikan melalui akun media sosialnya di Twitter @mohmahfud. Menurut Mahfud, hal itu sudah terbukti ketika disidangkan di PN Jakarta Selatan.
"Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan, sesuai temuan Komnas HAM, (pembunuhan) itu tindak pidana biasa," demikian cuit Mahfud yang dikutip pada Senin, (29/8/2022).
Ia mengatakan, Komnas HAM berhak mengatakan pembunuhan terhadap enam laskar FPI adalah tindak pidana biasa karena telah ditelusuri sesuai dengan undang-undang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengutip pernyataan eks Ketua MPR, Amien Rais ketika menyambut buku putih yang disusun oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tragedi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Dalam peluncuran buku yang digelar secara virtual pada 2021 lalu, Amien mengatakan berdasarkan sumber-sumber primer, tragedi itu tidak terkait dengan personel Polri/TNI.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri," kata dia lagi.
Kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI kembali menjadi sorotan publik lantaran dianggap memiliki kemiripan dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain kasus yang terjadi pada 2020 lalu turut diusut oleh Ferdy Sambo, kamera CCTV yang jadi bukti penting juga justru hilang.
Belakangan, menurut temuan Komnas HAM, CCTV di KM 50 tol Jakarta-Cikampek diambil oleh sejumlah personel Polri. Lalu, bagaimana perkembangan kasus pembunuhan itu sekarang?
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Ajukan Banding Usai Divonis Pemecatan
Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda
1. Jaksa ajukan kasasi kasus KM 50 ke Mahkamah Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 24 Maret 2022 lalu mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kasus pembunuhan 6 anggota laskar FPI.
Sebab, dua terdakwa berasal dari instansi kepolisian yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, 18 Maret 2022 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut pada Maret lalu.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa JPU memilih mengajukan kasasi. Pertama, ada kesalahan yang termasuk ke dalam ketentuan di pasal 253 ayat (1) KUHP. Kedua, JPU menilai putusan hakim ketika itu tidak cermat dalam hal pembuktian.
Jaksa menilai, majelis hakim keliru dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi, ahli, surat yang telah dihadirkan JPU.
Hal itu pun menimbulkan kesimpulan bahwa kedua terdakwa menembak mati korban karena melakukan pembelaan diri.
Editor’s picks
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata dia lagi.
Baca Juga: Kapolri Minta Publik Bersiap Bonus Demografi atau 2030 Jadi Bencana
Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat