Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Serikat Buruh sampaikan sejumlah tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) turut menyampaikan bela sungkawa atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dewan Pimpinan Pusat GSBI mengecam keras apapun dalih tindakan penembakan gas air mata, di dalam stadion dan brutalitas kepada suporter Arema.
"Mereka semua adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi dan diayomi. Tidak sepatutnya tindakan tersebut dilakukan. Nyawa manusia adalah lebih penting dan berharga dari apapun," kata Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Menkes: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Ditangani Cepat
1. GSBI mengingatkan bahwa penggunaan gas air mata dilarang FIFA
GSBI menduga penyebab utama banyaknya korban jiwa berjatuhan karena penanganan keamanan, dan pengendalian massa yang tidak profesional serta tidak sesuai prosedur, penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use force), terutama penggunaan gas air mata.
"Penembakan gas air mata nampak jelas bukan hanya mengarah kepada suporter yang turun ke lapangan, tetapi mengarah dan diarahkan ke semua tribun penonton. Karena gas air matalah yang menyebabkan suporter ketakutan dan kepanikan luar biasa. Suporter yang berada di tribun berlarian, berdesakan menuju pintu ke luar untuk menyelamatkan diri, sesak napas, pingsan, dan saling bertabrakan," kata Rudi.
Hal tersebut, kata Rudi, diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, mengingat historis rivalitas kedua tim dan suporter harusnya panitia, PSSI, PT LIB dan semua pihak memperhatikan semua ini secara seksama.
Editor’s picks
GSBI juga mengingatkan, sudah sangat jelas bahwa penggunaan gas air mata dilarang FIFA. "FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa
dalam stadion," lanjut Rudi.
Baca Juga: PSI Minta Kapolda Jatim Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan