Ketua MPR: Presiden Jokowi Sebut Riskan BPIP Hanya Berpayung Perpres
Harus ada payung hukum seperti UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Seosatyo sempat membahas soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Bambang, MPR menanyakan posisi pemerintah terkait RUU HIP tersebut.
"Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat, dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," kata Bambang Seosatyo yang juga disapa Bamsoet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol Kesehatan
1. Jokowi sebut BPIP harus punya payung hukum seperti UU, bukan hanya Perpres
Bamsoet menyampaikan, dalam pertemuan itu Jokowi juga mengatakan pentingnya payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi mengatakan, seharusnya payung hukumnya bukan hanya Perpres, melainkan berbentuk undang-undang.
"Beliau bahkan menyampaikan, sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres," ujar Bamsoet.
Dalam RUU HIP, salah satu yang akan diatur yaitu fungsi dan tugas BPIP untuk membumikan Pancasila. Polemik pun muncul karena tak sedikit yang menganggap payung hukum BPIP cukup dengan Perpres dan tak perlu UU.
Baca Juga: Polemik RUU HIP Dianggap Bawa Berkah, Bamusi: Banyak Jubir Pancasila