TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan ke Mal dan WFO Jabodetabek Selama PPKM Level 1 Diperpanjang

PPKM diperpanjang mulai 8 November 2022

Ilustrasi/Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021) pada hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 kembali diperpanjang pemerintah mulai 8 November 2022. Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Level 1 ini.

Untuk di wilayah Jawa dan Bali, aturan tersebut dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari aktivitas pembelajaran, perkantoran, hingga kunjungan ke pusat perbelanjaan. Berikut rincian aturannya!

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Indonesia Level 1

Baca Juga: Menkes Tegaskan PPKM Tak Dicabut meski Hidup Sudah Berjalan Normal 

1. Kegiatan belajar

Ilustrasi prokes di sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu dengan tetap mengacu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Menkes: Belum Ada Rencana Naikan Level PPKM

2. Aturan work from office (WFO)

ilustrasi work from office di masa pandemi COVID-19 (pexels.com/Thirdman)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal dapat diberlakukan WFO 100 persen. Namun hanya diperkenankan 75 persen WFO untuk staf di bidang administrasi.

Sedangkan, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: 10 Juta Vaksin Covid Buatan Dalam Negeri Siap Disuntik ke Masyarakat

3. Supermarket dan pasar

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat menampung pengunjung dengan kapasitas 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan. Pengaturan teknis atas hal ini diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Seluruh Wilayah di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1

4. Warung makan dan restoran

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung dan toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan dan mal, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitasnya maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selanjutnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 100 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kemenkes Beri Sinyal PPKM Segera Dicabut, Kapan ya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya