PNPK Laporkan Ahok ke KPK soal Dugaan Korupsi
Beberapa tokoh juga ikut dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melaporkan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok dilaporkan atas beberapa kasus dugaan korupsi saat masih menjabat gubernur dan wakil gubernur.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain,” kata Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi di Gedung KPK, Kamis (6/1/2021).
Baca Juga: Ahok: Premium Benar Dihapus, Pertalite Tidak!
Baca Juga: Stafsus Erick ke Ahok: Jangan sampai Komisaris seperti Direktur
1. PNPK bawa dokumen untuk dilaporkan ke KPK
Adhie datang membawa dokumen-dokumen untuk dilaporkan ke KPK. Dia meminta KPK dapat mengusut kembali kasus-kasus yang sempat menyandung Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu.
“Kasus korupsinya Ahok ini sudah disini paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer,” kata dia.
Baca Juga: Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies Baswedan