TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusak Masjid Ahmadiyah Ditahan hingga Petisi Batalkan Kartu Vaksin

#IndonesiaHariIni

Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat akhirnya menahan 16 orang perusak masjid milik penganut Ahmadiyah di  Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Sebelum ditahan, 16 orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain perusak masjid Ahmadiyah, pembaca IDN Times sepanjang Selasa (7/9/2021) kemarin juga menyoroti soal petisi pembatalan kartu vaksin yang menyeret nama salah satu jubir Satgas COVID-19, Siti Nadia Tarmidzi, serta sejumlah artikel lain yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.

Baca Juga: Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Mulai Besok

1. Siapa aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang?

Sekelompok orang mengatasnamakan umat Islam merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, memastikan akan menuntaskan kasus perusakanmasjid Ahmadiyah dengan mengelola aspek keamanan, tidak agresif dan terukur. 

“Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka,” ujar Remigius. Siapa aktor intelektualnya? Baca di sini.

2. Waspada varian Mu COVID-19

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai virus corona yang bernama Mu atau B.1.621 di Indonesia.

"Yang berkaitan dengan varian baru, varian Mu. Ini betul-betul kita lebih waspada jangan sampai merusak capaian yang kita lakukan," kata Jokowi. COVID-19, kata Jokowi, tidak akan hilang sepenuhnya. Selengkapnya baca di tautan ini.

3. Muncul petisi batalkan kartu vaksin ditujukan ke Siti Nadia Tarmizi

Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Petisi permintaan pembatalan sertifikat kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi, muncul di tengah masyarakat. Petisi ini ditujukan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.

Petisi ini berisi narasi untuk membatalkan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi, salah satunya syarat masuk mal. Cek selengkapnya di sini.

4. STRP tak berlaku lagi, diganti aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) mulai kemarin sudah tidak berlaku lagi. Penggunaan STRP diganti dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pada 6 September 2021. Simak penjelasan Ganip selengkapnya di link ini.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka, Apa Respons Golkar?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya