Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roasting
Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia (MAHUPIKI), Ahmad Sofian, menilai roasting Mamat Alkatiri ke politisi NasDem Hillary Brigitta Lasut memenuhi unsur pidana. Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Mamat termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.
"Tentu saja apa yang disampaikan oleh Mamat Alkatiri memenuhi unsur pidana. Saya cenderung berpendapat perbuatan Mamat Alkatiri termasuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 315 KUHP," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di Persidangan
Baca Juga: Singgung Capres Usia Tua, Hillary Brigitta: Siapa Tahu Ganti Jadi Saya
1. Pengamat menilai pernyataan Mamat ditujukan kepada Hillary
Ahmad mengatakan, apabila mencermati roasting yang dilakukan Mamat kepada Hillary, maka harus dilihat secara jeli. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara talkshow yang berlangsung di depan umum.
"Saat giliran komedian Mamat Alkatiri menyampaikan roasting, dia menyebutkan kata-kata kasar ditujukan kepada Hillary Brigitta," ujar dia.
"Pernyataan Mamat ditujukan kepada seseorang yaitu Hillary Briggita sebagai Angogta DPR RI yang diperkuat dengan pernyataan berikutnya oleh Mamat Alkatiri yakni dengan mengatakan kurang lebih bahwa 'Sini kita tukar posisi, Bu Briggita di PAW digantikan sama saya di DPR RI'," sambung Ahmad.
Dosen Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara ini berpendapat, dalam hal roasting di dunia stand up sudah semestinya orang yang di-roasting harus hadir di lokasi. Disamping itu juga muatan materi komedi harus diketahui terlebih dahulu oleh pihak yang di-roasting supaya tidak menimbulkan muatan materi yang menyebabkan nama baik seseorang tercemar dan menimbulkan persepsi yang keliru di publik.
"Dalam berbagai ulasan di media, beberapa ahli hukum mengkaji perbuatan Mamat Alkatiri dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung pencemaran nama baik. Ada juga yang mengkajinya dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ada juga yang mengkajianya dari Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan," tutur dia.
Baca Juga: 7 Fakta Hillary Brigitta yang Tengah Jadi Sorotan Minta Ajudan TNI
Baca Juga: PSI Kena Roasting Komika Pandji: Luarnya Manis, Dalamnya Kosong