TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKMK: Bisa Saja Ada Reshuffle Hakim Konstitusi

Wacana reshuffle muncul seiring putusan perkara nomor 90

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka peluang adanya perombakan (reshuffle) jajaran sembilan Hakim MK.

Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditanya mengenai informasi internal MK yang bocor ke publik apakah akan berdampak pada reshuffle hakim.

Jimly menegaskan, MKMK harus memeriksa lebih dulu berbagai laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Dia juga memastikan akan memulihkan nama baik hakim apabila yang bersangkutan tidak terbukti melanggar.

"Bisa saja (reshuffle). Kan cuma kita harus nilai sesuai kewenangan kita. Dan sesuai dengan bukti-bukti. Kan tidak bisa kita kesalahan satu orang kita jadikan alat untuk menghukum semuanya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

"Kan masing-masing ada yang salah ada yang engga, ada yang terbukti melanggar ada yang tidak terbukti," sambung Jimly.

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

1. Ketua MK Anwar Usman tanggapi isu reshuffle hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Ketua MK, Anwar Usman juga sempat menanggapi munculnya wacana reshuffle seluruh Hakim Konstitusi. Wacana itu muncul seiring Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Anwar menuturkan, dirinya menunggu bagaimana dinamika selanjutnya terkait wacana tersebut.

"Ya tunggu saja nanti," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/2023).

Dia menuturkan, mengikuti hasil pemeriksaan dan keputusan dari MKMK.

"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju gak setuju," tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Atribut Partai Dicopot Saat Kunjungan di Bali

2. Hakim MK Arief wacanakan seluruh Hakim Konstitusi direshuffle

ilustrasi reshuffle (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membuka wacana agar seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, termasuk dirinya di-reshuffle. Hal itu buntut putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Salah satu alasan munculnya wacana itu ialah kekhawatiran MK terhadap berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik.

"Apa iya ya, kita mampu pulih, Kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle," beber Guru Besar Undip, Semarang itu.

Kendati begitu, sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan kepada publik. Apabila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi polemik saat ini, dia berharap delapan hakim MK lainnya melakukan hal serupa.

"Kalau ini keinginan Bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira ngga apa apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujar Arief Hidayat.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak Melanggar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya