MKMK: Bisa Saja Ada Reshuffle Hakim Konstitusi
Wacana reshuffle muncul seiring putusan perkara nomor 90
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka peluang adanya perombakan (reshuffle) jajaran sembilan Hakim MK.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditanya mengenai informasi internal MK yang bocor ke publik apakah akan berdampak pada reshuffle hakim.
Jimly menegaskan, MKMK harus memeriksa lebih dulu berbagai laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Dia juga memastikan akan memulihkan nama baik hakim apabila yang bersangkutan tidak terbukti melanggar.
"Bisa saja (reshuffle). Kan cuma kita harus nilai sesuai kewenangan kita. Dan sesuai dengan bukti-bukti. Kan tidak bisa kita kesalahan satu orang kita jadikan alat untuk menghukum semuanya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Kan masing-masing ada yang salah ada yang engga, ada yang terbukti melanggar ada yang tidak terbukti," sambung Jimly.
Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?
1. Ketua MK Anwar Usman tanggapi isu reshuffle hakim
Ketua MK, Anwar Usman juga sempat menanggapi munculnya wacana reshuffle seluruh Hakim Konstitusi. Wacana itu muncul seiring Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Anwar menuturkan, dirinya menunggu bagaimana dinamika selanjutnya terkait wacana tersebut.
"Ya tunggu saja nanti," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/2023).
Dia menuturkan, mengikuti hasil pemeriksaan dan keputusan dari MKMK.
"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju gak setuju," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Atribut Partai Dicopot Saat Kunjungan di Bali
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Akan Pulihkan Nama Baik Hakim yang Tak Melanggar