Jakarta, IDN Times - Kerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi menimpa anak asuh berinisial NF asal Bitung, Sulawesi Utara. Pelaku diduga adalah seorang pengasuh panti asuhan berinisial SM. Pelaku yang berusia 63 tahun itu sudah melakukan aksi bejadnya selama empat tahun terhadap korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus ini, serta mengungkapkan kasus ini perlu penanganan serius dan memberikan sanksi hukum berat kepada pelaku, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh panti asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Senin (6/6/2022).