Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 15 Santri Anak Sejak 2017

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus sodomi dan pencabulan belasan santri usia anak di Pangalengan, Jawa Barat.

Pelaku yang merupakan seorang guru ngaji diharapkan dapat dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga sangat menyesalkan seorang guru mengaji yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru berbuat cabul.

“Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. Kemen PPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

1. Akan ada asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat memberi sambutan di acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (PAE) Tahun 2020, Rabu (13/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. 

Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.

“Kemen PPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat,” kata dia.

2. Orang tua diharapkan bisa hati-hati pilih pendidikan agama anak

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Bintang berharap orang tua bisa memilih pendidikan agama anak lebih teliti dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, sebagaimana diatur dalam m Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. 

Kredibilitas penyelenggara pendidikan Al-Qur'an seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.

3. Ada 12 korban anak dan 3 saksi anak

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi ini. Korban anak yang dapat pendampingan dari UPTD PPPA Kabupaten Bandung berjumlah 15, terdiri dari 12 korban anak dan 3 saksi anak.

Guru mengaji tersebut sudah lakukan perbuatan kejinya selama lima tahun sejak 2017 dengan korban puluhan anak laki-laki yang disodomi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku sudah ditahan serta ditetapkan jadi tersangka.

“Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum,” kata Nahar.

4. Orang tua turut pasang mata awasi pendidikan anak, jangan lepas tangan

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

KemenPPPA meminta pelaku dapat hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku seperti  Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp 5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian.

Pemerintah juga mendorong masyarakat dan orang tua agar lakukan pengawasan pada proses belajar di lembaga pendidikan dan tidak serahkan sepenuhnya pengawasan tanpa pasang mata.

Pola pengasuhan positif dan jaga kedekatan anak, orang tua bisa dapat tingkatkan kualitas interaksi dan optimalkan tumbuh kembang anak, mencegahnya jadi perilaku menyimpang dan mendeteksi kelainan dari tumbuh kembang anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us