Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPU dipastikan tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 tahun 2016.
  • Aliran berbagai elemen masyarakat melakukan audiensi dengan KPU terkait ambang batas usia 30 tahun dalam pemilu.
  • DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada, sehingga putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didatangi aliansi berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/8/2024). Mereka melakukan audiensi dengan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang hadir adalah pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menanyakan pada pimpinan KPU bagaimana sikap mereka apabila DPR meminta ambang batas usia 30 tahun digeser menjadi pada saat dilantik.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di