Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Minta Publik Tak Khawatir, Putusan MK Bakal Dipatuhi oleh KPU

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pastikan partainya tutup pintu dukungan ke Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PKPU terbaru yang merujuk pada putusan MK akan disahkan pada Senin (26/8/2024).
  • Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024) setelah proses konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU.
  • DPR dan pemerintah dijamin tidak akan mengutak-atik isi putusan MK sebelum diadopsi menjadi Peraturan KPU, menurut Dasco.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan KPU terbaru yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disahkan pada Senin (26/8/2024). Momen itu bersamaan dengan konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR dan pemerintah. 

Menurut Dasco, proses konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah dan KPU tidak akan berjalan lama. Apalagi pendaftaran calon kepala daerah telah dibuka mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024). 

"Kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi, seharusnya gak lama. Bisa hari itu juga (disahkan) seharusnya. Karena kalau PKPU nya sudah selesai, pendaftaran bisa berjalan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024). 

PKPU terbaru yang merujuk pada putusan MK menjadi jaminan bahwa pemerintah dan parlemen tidak mengangkangi putusan dari lembaga pengawal konstitusi itu. Meski Dasco telah menyampaikan pada Kamis malam kemarin pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan, tetapi publik tetap cemas masih akan ada manuver lanjutan.

Apalagi bila RUU Pilkada itu disahkan maka memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur. Padahal, usianya belum cukup. 

1. Dasco berjanji DPR tidak akan lakukan manuver lanjutan untuk kangkangi putusan MK

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Lebih lanjut, Dasco menjamin DPR dan pemerintah tidak akan mengutak-atik isi putusan MK sebelum diadopsi menjadi Peraturan KPU. Perintah lembaga hukum tertinggi itu akan diakomodir sepenuhnya dalam aturan Pilkada yang baru.

Karena itu, Dasco sekaligus meminta masyarakat tidak perlu khawatir pemerintah dan DPR akan melakukan manuver guna mengakali putusan MK.

"Rapat konsultasi hari Senin itu tidak akan mengubah apapun," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

2. Dasco ucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang kemarin berunjuk rasa

Massa demo RUU Pilkada di depan Gedung DPR memanas pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada kesempatan itu, Dasco turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen masyarakat yang turun ke parlemen pada Kamis kemarin untuk menyuarakan aspirasinya. Dasco mengklaim bangga karena proses pengesahan RUU Pilkada ikut dikawal secara langsung oleh mahasiswa. 

"Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini, DPR dan menyampaikan aspirasinya demi kepentingan rakyat serta negara," katanya.

Ia mengatakan telah merespons tuntutan dari demonstran dengan membatalkan pengesahan RUU Pilkada yang semula dihelat pada Kamis kemarin. "Jadi, Alhamdulilah, tuntutan itu sudah kami respons," tutur dia. 

Dasco sendiri tidak terlihat keluar dan menemui mahasiswa. Padahal, para demonstran menuntut untuk bisa berdialog dengan Dasco.

Dua anggota parlemen lainnya yakni Habiburokhman dan Achmad Baidowi justru yang menemui para demonstran. Namun, ketika hendak berorasi, para demonstran melempari Habiburokhman dengan botol. Mereka menolak mendengarkan orasi anggota parlemen dari Partai Gerindra itu. 

3. Pakar hukum tata negara wanti-wanti PKPU terbaru harus terbit sebelum 27 Agustus

Cuitan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie soal PKPU terbaru. (Tangkapan layar akun X Jimly)

Sementara, pakar hukum tata negara, Jimly Asshddiqie mewanti-wanti PKPU terbaru yang merujuk kepada putusan MK harus sudah terbit paling telat Senin (26/8/2024). Sebab, bila belum ada PKPU tersebut, maka berdampak Kaesang Pangarep sah untuk mendaftar sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

"Bila PKPU terbaru belum keluar, maka PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA," demikian cuit Jimly di akun media sosial dan dikutip hari ini. 

Bila ia sudah mendaftar pada periode 27 Agustus-29 Agustus, maka pendaftaran Kaesang tidak bisa lagi dianulir. "Karena PKPU nya telat diterbitkan," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us