Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengimbau kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mencairkan anggaran Pemilu 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan Ramlan usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2022).
Dia menilai anggaran tersebut diperlukan oleh KPU sebagai pihak penyelanggara Pemilu 2024, supaya tahapan yang sudah direncanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Peraturan KPU kan bisa disahkan setelah konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Ini juga imbauan kepada DPR Komisi II agar konsultasi Peraturan KPU itu jangan ditunda-tunda supaya tahapan itu sesuai dengan jadwal. Anggaran itu, jangan buat KPU itu mengemis. Sudah disetujui kok, anggaran sekian," ujar dia kepada awak media.
1. KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun
Terlebih Ramlan menjelaskan KPU merupakan lembaga negara independen, sehingga dalam menggelar pemilu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Artinya bahwa KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun, melainkan menyelenggarakan pemilihan umum semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi agar KPU bisa mandiri, peraturan perundang-undangannya harus menjamin kepastian hukum," ucap dia.