Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengejar Deadline, Menentukan Batas: Jalan Panjang RUU Perampasan Aset di DPR

8 min read
Mengejar Deadline, Menentukan Batas: Jalan Panjang RUU Perampasan Aset di DPR
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • DPR berkomitmen mengetok RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026, setelah menerima tuntutan dari AMPB.

  • Pembahasan masih mencakup mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta pengelolaan aset.

  • Komisi III menjaring aspirasi publik dan membahas cakupan tindak pidana, peningkatan harta pejabat, lembaga pengelola, serta pengawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - "Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa."

Kalimat ini disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di hadapan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang datang ke DPR pada 27 Agustus 2026. Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Di hari itu pula, DPR berkomitmen bahwa RUU Perampasan Aset dapat diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam perjanjian tertulis disertai pernyataan pimpinan DPR yang menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.

Kendati demikian, perjalanan menuju 15 Desember bukan perkara sederhana. Parlemen masih harus merumuskan sejumlah persoalan mendasar, di antaranya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komitmennya untuk bekerja secara maksimal menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan akan tetap dilakukan saat masa reses dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang jelas kami all out super prioritas bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam, sampai malam penyerapan aspirasinya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III pada periode 2024-2029 telah memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Setelah regulasi tersebut selesai dibahas, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan bertanggung jawab atas proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada periode DPR saat ini. "Insyaallah kami pastikan Desember (tanggal) 15 kita sudah ketuk di Paripurna,” kata dia.

  1. 1. RUU Perampasan Aset rampung dalam 2,5 bulan dinilai sulit

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi berpandangan, pembahasan RUU Perampasan Aset sulit untuk dirampungkan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Waktu pembahasan yang terbatas membuat RUU yang kompleks sulit dirumuskan sekaligus.

    Karena itu, Amien mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset disusun dalam beberapa tahapan. Tahap pertama, pembahasan difokuskan pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan.

    “Dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang complicated akan sangat sulit. Karena itu, usul saya yang dirumuskan terlebih dahulu adalah Undang-Undang Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan," kata dia, Senin (14/9/2026).

    Amien menawarkan tiga tahapan legislasi, yaitu perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan, perampasan kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang atau illicit enrichment, dan perampasan aset non-conviction based yang diintegrasikan dengan conviction based.

  2. 2. Aset seperti apa yang dapat dirampas?

    Habiburokhman mengatakan, terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.

    Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam), dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).

  3. 3. Saat negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana

    Salah satu isu paling penting dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB). Sederhananya, dalam RUU tersebut, negara dapat melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya.

    Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU tersebut mengenal dua konsep yakni berdasarkan putusan pidana (convection based forfeiture) dan berdasarkan tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

    Mekanisme conviction based forfeiture sebenarnya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini belum terdapat pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture. Mekanisme inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.

    Pendiri Organisasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Sudirman Said mengatakan, konsep NCB dalam RUU Perampasan Aset harus dibicarakan terbuka karena menjadi bagian yang paling rumit. Ia menilai, RUU tersebut cenderung hanya menjadi alat pukul politik karena mekanisme dalam NCB yang dibuat longgar.

    "Kalau dibuat terlalu longgar, tidak jelas siapa yang berwenang mengajukan, standar pembuktiannya kabur, kontrol pengadilannya lemah, ya risikonya jadi alat pukul. Tapi kalau terlalu sempit, sampai tetap harus tunggu putusan pidana dulu, lalu buat apa?" kata dia kepada IDN Times menanggapi pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

  4. 4. Bukan cuma korupsi, ada 13 tindak pidana yang masuk cakupan

    Komisi III DPR memastikan, terdapat 13 tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Tigabelas (13) tindak pidana itu merupakan hasil masukan ahli hingga membandingkan penerapan di berbagai negara.

    DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari berbagai pihak penting bagi DPR. Berikut 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset:
    1. Tindak pidana korupsi
    2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
    3. Tindak pidana terorisme
    4. Tindak pidana penyelundupan manusia
    5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
    6. Tindak pidana di bidang kehutanan
    7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
    8. Tindak pidana di bidangperpajakan
    9. Tindak pidana di bidang pebankan
    10. Tindak pidana di bidang perasuransian
    11. Tindak pidana di bidang pertambangan
    12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
    13. Tindak pidana di bidang perdagangan orang

  5. 5. Bagaimana dengan harta pejabat yang meningkat secara tidak wajar?

    Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot tidak adanya beleid peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat publik dalam draf RUU Perampasan Aset terbaru. Meskipun pemerintah telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, instrumen ini dinilai belum maksimal.

    Apabila peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan LHKPN tak hanya sekadar syarat administratif kepatuhan. Namun juga bisa sebagai pendeteksi anomali kekayaan pejabat publik.

    Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik.

    "Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

  6. 6. Isu substansial mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset

    Komisi III DPR hingga kini masih terus menjaring aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sejumlah isu substansial terus bergulir termasuk perubahan nomenklatur dari perampasan aset menjadi pemulihan aset.

    Advokat Senior, Juniver Girsang menilai, terdapat alasan mendasar mengenai usulan perubahan nomenklatur tersebut. Usulan ini dinilai lebih koheren dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 54.

    Selain itu, ia menilai, nomenklatur merampas kurang elok untuk menjadi judul UU. Namun, ia mengakui publik lebih menyukai "perampasan aset". Ketua Dewan Pengarah PERADI itu menilai, istilah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah karena memberi kesan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum melalui proses hukum.

    Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menilai, diperlukan badan khusus yang independen untuk mengelola aset-aset hasil sitaan dari pelaku tindak pidana koruptor. Badan baru khsusus perampasan aset tersebut harus berdiri sendiri secara independen untuk mengelola aset hasil sitaan dari koruptor.

    Menurut Sahroni, pembentukan lembaga baru justru lebih besar manfaatnya daripada memaksimalkan lembaga yang saat ini tersebar di sejumlah institusi penegak hukum. Namun, sebaiknya lembaga-lembaga yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serupa dapat dilebur agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga sempat mengusulkan adanya pengawas khusus yang secara ketat mengawasi penegak hukum. Ia tidak ingin perempasan aset justru berubah menjadi perampokan aset oleh oknum penegak hukum korup dan kotor.

    Ia berharap, keberadaan pengawas khusus ini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat dalam menangani perampasan aset.

    "Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," kata Waketum Gerindra itu.

    Habiburokhman turut menyoroti penggunaan uang korupsi untuk fasilitas sosial, seperti pondok pesantren, rumah sakit, dan yayasan. Parlemen menerima usulan agar fasilitas yang mendapat aliran uang korupsi itu bisa disita penegak hukum.

    Menurut dia, aset-aset tersebut tetap dapat disita, dengan memaksimalkan fungsinya untuk masyarakat. Dokumen fasilitas sosial yang disita bisa tercatat atas nama negara.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menyatakan, persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More