Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur. Namun, ia mangkir.
"Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (3/8/2026).
Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

1. Pemanggilan bakal dijadwal ulang
Anwar Sadad seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi hari ini. Oleh karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.
2. KPK tahan tersangka kasus dana hibah
KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim. Mereka adalah Mochamad Mahrus Ali, Achmad Yahya, M Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua. Namun, hingga kini pengembangan perkaranya masih belum berakhir.
3. Ada 21 tersangka dalam kasus ini
Dari perkara Sahat Tua, KPK menetapkan 21 tersangka pada 10 Oktober 2025 yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.
Ke-21 tersangka itu dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama terdiri dari mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi selaku penerima dan lima pemberi, yakni Hasanuddin selaku anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, A Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Curated For You
- 4 Moge hingga Emas Disita Terkait Kasus Bupati Pemalang dan Staf KPK 03 Agu 2026, 15:36 WIB
- Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik dalam 6 Bulan, 2 Disidang03 Agu 2026, 14:06 WIB