PERADI Profesional Harap PPA Unhas Berjalan Maret 2027, Jawab Mutu Advokat

- PERADI Profesional berharap PPA Fakultas Hukum Unhas dapat mulai berjalan pada Maret 2027.
- PPA dinilai diperlukan untuk meningkatkan kompetensi advokat karena sistem pendidikan yang berjalan dianggap terlalu singkat.
- PERADI Profesional dan Unhas menargetkan pendidikan profesi dengan proses pembelajaran lebih mendalam bagi calon advokat.
Jakarta, IDN Times - PERADI Profesional berharap Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang tengah dipersiapkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dapat berjalan pada Maret 2027.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar menyampaikan, keberadaan PPA diperlukan untuk meningkatkan kompetensi advokat di Indonesia. Menurut dia, sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena dinilai terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.
“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” kata Harris, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
1. PPA Unhas diharapkan lahirkan advokat beretika

Pelantikan DPD PERADI Profesional DKI Jakarta. (Dok. PERADI Profesional). PERADI Profesional menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Fakultas Hukum Unhas. Dalam kesempatan itu, Harris berharap, organisasi tersebut dapat melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter.
"Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata dia.
2. PPA diatur oleh undang-undang

Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI Profesional, Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas.
Yuhelson menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Yuhelson menilai kondisi tersebut turut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat. Karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.
3. Mutu advokat dinilai telah terdegradasi

Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional). Yuhelson turut mengkritik sistem rekrutmen advokat yang terlalu mudah sehingga berdampak pada mutu advokat yang terdegradasi.
“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.
Ia berharap, PPA Unhas dapat mengembalikan profesi advokat pada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile.
Yuhelson menyebut PPA sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat yang memiliki pendidikan profesi dengan proses pembelajaran yang lebih mendalam.




















