Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan pihaknya mendapatkan 14 aduan dugaan pelanggaran etik terkait pelaksana tugas dan wewenang KPK. Aduan itu diterima sepanjang semester I tahun 2026.

“Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025,” ujar Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Semester I tahun 2026, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan aduan masuk di tahap analisis, lima aduan sudah masuk ke tahap klarifikasi, dan ada dua aduan yang naik ke tahap sidang etik.

“Tahap tiga yaitu tahap sidang etik, sudah terdapat dua sidang etik, yang satu diantaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025,” ujarnya.

Sumpeno mengatakan, dalam dua sidang etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawian. Permintaan maaf itu direkam dan diunggah pada jejaring internal komisi atau portal yang dapat diekses seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.

Kemudian satu sidang etik dengan menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung dan secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut, diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja,” ujarnya.