Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Bobby juga menilai kebijakan PSE baik untuk iklim ekonomi dalam negeri. Sebab, beberapa platform luar negeri yang harus terdaftar di Kominfo kini tak bebas pajak.
“Di mana jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE, sehingga hak sebuah negara berdaulat diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen alias gamers Indonesia,” jelasnya.
Bobby juga meminta kebijaksanaan dari gamers dan warganet Indonesia yang mengkritik kebijakan PSE. Dia menekankan, kini negara hadir untuk melindungi data pribadi warganet dengan kebijakan PSE.
“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warga negara terlindungi, bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini gak bisa kalau belum jadi PSE,” tuturnya.