Kominfo Beri Kabar Baik Pengguna Game Dota2, Steam dan Counter Strike

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) resmi memblokir tujuh platfotm digital, termasuk tiga gim yakni Steam, Dota 2, dan Counter-Strike Global Offensive.
Kabar baiknya, Kominfo mengungkapkan tiga gim asing tersebut sudah melakukan komunikasi dengan Kominfo, terkait pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
"Kami selalu membuka peluang bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia, baik (platform) asing maupun dalam negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka bisa melengkapi dan masyarakat pengguna layanan ini bisa menggunakan kembali," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu (31/7/2022).
1. Dua game yang diblokir belum berkomunikasi dengan Kominfo

Sementara itu dua platform gim online lainnya yang juga diblokir, Epic Games dan Origin, belum berkomunikasi dengan Kemen Kominfo hingga hari ini. Selain dua platform tersebut, Yahoo juga belum berkirim surat dengan Kominfo.
"Kami masih membuka peluang supaya mereka bisa menjadi bagian dari ekosistem digital kita," kata Semuel.
2. Tujuh platform digital resmi diblokir

Tujuh platform digital tersebut diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri, meski sudah dilayangkan surat teguran. Berikut tujuh platform yang diblokir:
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota 2 (game)
6. Counter Strike (game)
7. Origin (EA).
3. Sudah ada 9.039 PSE yang terdaftar ke Kominfo

Sementara itu, Semuel mengatakan, sampai saat ini sudah ada 9.039 PSE yang terdaftar dan 53 PSE yang terkena suspend karena data yang disampaikan tidak valid.
"Saya mohon maaf jika tidak terjadi kenyamanan, tapi ini tujuan negara melakukan tugasnya melindungi rakyat Indonesia dan jaga ruang digital agar aman," katanya.
Diketahui, jumlah situs yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia tak bisa diakses. Sesuai rencana sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) mulai memblokir sejumlah PSE Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia, pada Sabtu, 30 Juli 2022.