Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut hampir semua anggota DPR menolak syarat legislator harus mundur jika maju Pilkada 2020, ketika pembahasan Undang-Undang Pilkada. Namun, anggota dewan terpaksa menyetujui keinginan pemerintah, agar mundur dari parlemen jika maju kontestasi pemilihan kepala daerah.
Arteria yang mewakili DPR dalam sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 12 Agustus 2020 itu mengaku terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
