LPSK Asesmen Perlindungan Ferry Hongkiriwang Saksi Kasus Febrie

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memproses permohonan perlindungan yang diajukan pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut telah diterima dan kini memasuki tahap telaah serta asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi, Jumat (31/7/2026).
Achmadi menjelaskan, sejak perkara dugaan TPPU eks Jampidsus masih ditangani Polri, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, koordinasi tetap dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
Dia menegaskan setiap permohonan perlindungan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dengan menilai tingkat ancaman dan kebutuhan perlindungan saksi.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penitipan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanan Ferry. Hingga kini Ferry masih berstatus saksi dan Kejagung belum memastikan apakah ia akan ditetapkan sebagai justice collaborator.














