Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyentil sikap pemerintah yang tetap membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Tanah Air, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlaku.
Apalagi alasan TKA asal Tiongkok tetap dibolehkan masuk ke Indonesia, karena sudah memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS).
Mufida menggarisbawahi, mulai 21 Juli 2021, Kementerian Hukum dan HAM sudah melarang TKA yang bekerja di proyek strategis nasional masuk ke Indonesia. Namun, akhir pekan lalu 34 TKA asal Tiongkok justru tetap dibolehkan masuk meski larangan tersebut sudah berlaku.
"Itu artinya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat tidak benar-benar serius untuk menutup masuknya TKA ke Indonesia," kata Mufida melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Ia juga menekankan bukan masalah warga asing memiliki ITAS atau tidak. Tetapi, kondisi pandemik COVID-19 yang belum menentu, kata dia, seharusnya mendorong agar semakin membatasi warga asing.
"Ini kan virus Sars-CoV-2 masih terus bermutasi. Jadi, sangat wajar kalau kita membatasi kedatangan dari luar untuk mencegah masuknya strain baru COVID-19 yang mungkin dibawa masuk oleh para pendatang," tutur dia lagi.
Apa respons Kementerian Ketenagakerjaan soal TKA yang tetap dibolehkan masuk di masa PPKM Daruray Level 4?