Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

34 TKA Tiongkok Masuk RI Saat PPKM Level 4, Ini Penjelasan Imigrasi

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara buka suara terkait masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Mereka masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta.

Arya mengatakan bahwa TKA tersebut diizinkan masuk setelah mendapat rekomendasi untuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).

1. TKA masuk menggunakan pesawat Citilink

IDN Times/Hana Adi Perdana

Angga menjelaskan 34 TKA asal Tiongkok itu mendarat menggunakan Pesawat Citilink dengan kode QG8815. Pesawat itu total membawa 37 penumpang.

Angga memerinci, 37 penumpang ituterdiri dari 34 TKA Tiongkok dan 3 WNI. Pesawat itu juga membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

2. Penjelasan soal larangan WNA masuk RI di masa PPKM

Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Sebagai informasi, pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menkumhan nomor 27 tahun 2021.

Namun, ada sejumlah pengecualian terhadap 5 kategori WNA. Berikut pengecualiannya:

- WNA pemegang visa dinas dan visa diplomatik
- WNA pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik
- WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
- Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan
rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19
- WNA awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

3. Imigrasi tegaskan tolak WNA masuk WNI selain yang dikecualikan

Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa imigrasi menolak WNA yang masuk ke Indonesia selain yang dikecualikan. Imigrasi akan memulangkan WNA ke negara asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us