Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memastikan jajarannya menghentikan penggunaan pasal-pasal karet seperti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk tujuan tertentu. Polri dan jajaran harus melaksanakan penyidikan secara profesional.
“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” ungkap Benny kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Benny juga meminta Suyudi untuk memperbaiki scientific crime investigation. Polri tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengakuan dalam penyelidikan atau penyidikan kasus.
“Targetkan penurunan praperadilan yang dikabulkan karena salah prosedur,” lanjut dia.
