Anggota DPR Kritik Citayam Fashion Week: Langgar Aturan Lalu Lintas

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun, mengkritik kegiatan Citayam Fashion Week. Menurutnya, kegiatan tersebut melanggar aturan lalu lintas.
"Ini kok buat kegiatan di trotoar dan zebra cross seenaknya? Apa mereka tidak mikir bahaya ditabrak kendaraan yang lewat. Lalu dengan latah dan bangganya masyarakat, mulai artis, pejabat sampai masyarakat biasa yang pendidikanya tinggi tahu aturan, tahu adab, tahu etika dan undang-undang malah ikut-ikutan gaya anak jalanan yang jarang pulang ini. Mereka malah ikut-ikutan buat fashion show di marka penyeberangan jalan. Apa itu sesuai dengan UU Pemuda no 40 Tahun 2009, kan gak,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
1. Nilai ada kemunduran peradaban
Bahkan, Rudi menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk kemunduran peradaban. Sebab, aksi Citayam Fashion Week itu mengganggu ketertiban, terutama pengguna jalan.
"Saya menilai ini ada ada kemunduran peradaban. Seperti kembali ke zaman batu dahulu kala. Suka-suka buat kegiatan di tengah jalan," ucap dia.
Rudi mengatakan, berdasarkan Pasal 274 ayat 1, Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana.