Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti larangan toko kelontong, termasuk warung Madura untuk beroperasi 24 jam di sejumlah daerah. Dia menilai, larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan, dalam keterangannya, dikutip Senin (29/4/2024).
Nasim khawatir, dengan adanya larangan itu akan banyak pelaku usaha yang gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.
“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata dia.